問題 1
選択式
Bagian-bagian dari lambang negara diatur dalam peraturan pemerintah, yaitu di dalam.....
- PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasa 1
- PP Nomor 66 Tahun 1951 Pasal 2
- Pasal 47 UU No. Tahun 2009
- UU No. 24 Tahun 2008