Dalam kasus qishash terhadap pembunuhan sengaja, ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang berhak memutuskan pelaksanaan qishash. Pandangan yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah…




10 soal
Izinkan jawaban yang salah
Tampilkan jawaban
public kuis
Dalam kasus qishash terhadap pembunuhan sengaja, ulama berbeda pendapat mengenai siapa yang berhak memutuskan pelaksanaan qishash. Pandangan yang paling kuat menurut jumhur ulama adalah…
Jika seseorang melakukan penganiayaan hingga menyebabkan cacat permanen pada korban, maka hukuman yang berlaku dalam fikih jinayat adalah…
Dalam hukum Islam, diyat terbagi menjadi ghilzhah (berat) dan mukhaffafah (ringan). Perbedaan pokok antara keduanya terletak pada…
Seorang pelaku penganiayaan menyebabkan korban kehilangan satu mata. Dalam fikih jinayat, jika dilakukan qishash, maka syarat sah pelaksanaan qishash dalam kasus ini adalah…
Akses dibatasi karena paket kedaluwarsa. Salin dan edit di map lain.