Prinsip penataan karya di dalam pameran.
Penataan karya dalam sebuah pameran seni merupakan aspek krusial yang bertujuan untuk memaksimalkan apresiasi pengunjung terhadap karya yang ditampilkan, sekaligus menyampaikan pesan atau narasi yang ingin dikomunikasikan oleh kurator atau seniman. Terdapat beberapa prinsip utama yang menjadi pedoma
Matting
Secara umum, matting (atau dalam bahasa Indonesia sering juga disebut passepartout) adalah penggunaan lapisan tambahan, biasanya berupa karton tebal atau papan khusus, yang diletakkan di antara karya seni (seperti lukisan, foto, cetakan, atau gambar) dan bingkainya. Fungsi utama dari matting adalah
Pada pembuatan label karya, materi isi yang harus ditampilkan meliputi: Nama pembuat karya, judul karya, bahan/media, ukuran karya, tahun pembuatan dan harga (jika dijual).
Pelaksanaan pameran mencakup kegiatan pelaksanaan kerja panitia secarabersama-sama meliputi… Penataan ruang, pelaksanaan pameran dan penyusunan laporan.
Rancangan denah ruang pameran.
peta pameran
Gambar rancangan
letak pameran
Penerangan lampu pada ruang pameran gambar
Penataan Pencahayaan
aspek pencahayaan
Sumber. Pameran seni lukis. Budi Saptoto Aspek lain yang tidak kalah pentingnya dalam penataan ruang pameran adalah aspek pencahayaan. Penataan cahaya ruang pameran dikelompokan menjadi pencahayaan secara khusus (pencahayaan terhadap karya dengan menggunakan spot-light) dan secara umum (pencahay
Penataan karya dengan model di tempel di panel
Penataan dan Penempatan Karya
Penataan karya
Sumber. Pameran diklat guru seni budaya. Budi Saptoto Penataan karya yang dipamerkan dilakukan atas dasar pertimbangan berdasarkan jenis, ukuran, warna, tinggi-rendah pemasangannya
persiapan akhir ruang dan karya, penataan (display) karya, publikasi dan promosi acara, pelaksanaan acara (pembukaan, kegiatan harian), pelayanan pengunjung, dokumentasi, hingga pembongkaran pameran.
Penataan Ruang Pameran , Penataan dan Penempatan Karya ,Penataan Pencahayaan ,Pembukaan pameran ,Laporan Kegiatan Pameran
Ketua Panitia dan ditujukan ke pimpinan penyelenggara
Sekretaris Panitia dan ditujukan ke Pihak Sponsor atau Donatur:
ketua panitia atau sekretaris dan ditujukan ke Pihak terkait lainnya
Titik
Dot
Point