Pertanyaan 1
Pilihan ganda
Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2002,
pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan
melindungi
- Kedaulatan rakyat, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan segenap bangsa
- Sistem pemerintahan, perekonomian negara, dan kesejahteraan rakyat
- Kekayaan alam, kebudayaan nasional, dan stabilitas keamanan
- Infrastruktur strategis, aset negara, dan keamanan cyber