Logo
search
menuicon
thubnail
Sihir Sang Penyihir
Berurutan
SMA 10
PPKn

Membangun Budaya Taat Hukum

Marsanda
10
Pertanyaan yang ditambahkan (5/ 20)
Izinkan jawaban yang salah
Sembunyikan jawaban
public kuis

Pertanyaan 1

Pilihan ganda

Perhatikan pilihan berikut! 1) Mempertahankan kedamaian 2) Menyelesaikan konflik 3) Mewujudkan ketertiban 4) Mencari keuntungan 5) Membangun pergaulan Berdasarkan pilihan di atas, untuk menjamin keber

  • A. 1), 2), 3)
  • B. 1), 2), 4)
  • C. 1), 4), 5)
  • D. 2), 3), 5)
  • E. 3), 4), 5)

Pertanyaan 2

Pilihan ganda

Untuk membangun budaya hukum Pancasila, diperlukan kesadaran hukum setiap warga negaranya. Pengertian dari kesadaran hukum adalah .....

  • A. keseluruhan sikap warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang menentukan bagaimana hukum itu berlaku
  • B. pergaulan hidup secara damai yang diperoleh dengan upaya mewu- judkan ketertiban dan ketenteraman masyarakat
  • C. kesadaran terhadap nilai-nilai yang ada dalam diri seseorang kaitan- nya dengan hukum yang berlaku
  • D. upaya menilai apakah hukum telah diketahui, dipahami, ditaati, dan dihargai untuk dilaksanakan
  • E. mengetahui keadaan yang sedang dialaminya, namun belum mau mengubah keadaan tersebut agar menjadi lebih baik

Pertanyaan 3

Pilihan ganda

Perhatikan pilihan berikut! 1) Memanfaatkan celah kelemahan hukum yang berlaku 2) Merebaknya jenis dan bentuk pelanggaran hukum 3) Hak dan kewajiban dipahami dengan baik 4) Besarnya kepercayaan terhad

  • A. 1), 2), 3)
  • B. 1), 2), 4)
  • C. 1), 4), 5)
  • D. 2), 3), 5)
  • E. 3), 4), 5)

Pertanyaan 4

Pilihan ganda

Tingkat ketaatan hukum ditunjukkan melalui sikap dan perilaku disiplin. Motivasi ketaatan hukum yang diharapkan dari setiap warga negara ialah mematuhi hukum karena .....

  • A. dipaksa oleh keadaan
  • B. dorongan diri sendiri
  • C. kebiasaan masyarakat
  • D. takut pada sanksi
  • E. malu pada petugas

Pertanyaan 5

Pilihan ganda

Setiap negara memiliki konstitusi untuk mengatur penyelenggaraan peme- rintahan dan negara serta hak dan kewajiban warga negaranya. Berikut ini merupakan penggolongan hukum dari uud sbg hukum...

  • A. nasional, acara, dan tertulis
  • B. tidak tertulis, publik, dan acara
  • C. privat, tidak tertulis, dan internasional
  • D. tertulis, publik, dan nasional
  • E. lokal, privat, dan acarae
Bagikan ke Google Classroom