Logo
search
menuicon
thubnail
Pekan Olahraga
Permainan Tim
SMA 11
PPKn

KUIS UNIT 2 NKRI XI.12

Peserta PPG 19
1
0
Peserta PPG 19
Pertanyaan yang ditambahkan (15/ 20)
Izinkan jawaban yang salah
Sembunyikan jawaban
public kuis

Pertanyaan 1

OX

Blok Ambalat adalah pulau kecil yang menjadi rebutan antara Indonesia dan Malaysia.

Pertanyaan 2

OX

Setelah kalah dalam kasus Pulau Ligitan dan Sipadan, Indonesia tidak lagi mengklaim Blok Ambalat.

Pertanyaan 3

OX

Hingga kini, sengketa Blok Ambalat telah diselesaikan sepenuhnya oleh pengadilan internasional.

Pertanyaan 4

OX

Malaysia tidak pernah mengirim kapal ke wilayah Blok Ambalat karena menganggapnya milik Indonesia.

Pertanyaan 5

OX

Blok Ambalat termasuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia menurut klaim berdasarkan UNCLOS.

Pertanyaan 6

OX

Malaysia menggunakan argumen bahwa wilayah Blok Ambalat lebih dekat ke Sabah untuk memperkuat klaimnya.

Pertanyaan 7

OX

Peta tahun 1969 yang dibuat bersama oleh Indonesia dan Malaysia menjadi acuan utama dalam klaim Blok Ambalat

Pertanyaan 8

OX

Indonesia tetap mempertahankan klaim atas Blok Ambalat meskipun kalah dalam sengketa Pulau Sipadan dan Ligitan

Pertanyaan 9

OX

Blok Ambalat termasuk dalam zona yang bisa diklaim oleh negara berdasarkan prinsip landas kontinen dalam UNCLOS.

Pertanyaan 10

OX

Peta sepihak yang dibuat oleh Malaysia tahun 1979 turut menjadi pemicu sengketa Blok Ambalat.

Pertanyaan 11

OX

Negosiasi adalah bentuk penyelesaian sengketa internasional yang melibatkan pihak ketiga sebagai penengah.

Pertanyaan 12

OX

Mediasi dan konsiliasi sama-sama melibatkan pihak ketiga, tetapi dalam mediasi, pihak ketiga hanya memberikan saran tanpa keputusan final.

Pertanyaan 13

OX

Peradilan internasional seperti Mahkamah Internasional hanya dapat digunakan jika kedua pihak menyetujui yurisdiksinya.

Pertanyaan 14

OX

Jika negara-negara yang bersengketa tidak mencapai kesepakatan dalam mediasi, mereka dapat memilih untuk melanjutkan sengketa ke Mahkamah Internasional.

Pertanyaan 15

OX

Negosiasi merupakan cara penyelesaian sengketa yang melibatkan kedua belah pihak untuk menyepakati solusi, dan hasilnya bisa bersifat mengikat secara hukum jika kedua belah pihak sepakat

Bagikan ke Google Classroom