Pertanyaan 1
Pilihan ganda
Tujuan pemerintah mendirikan OJK menurut Undang-Undang No. 21 tahun 2011 adalah …
- untuk mengatur, mengawasi dan melindungi industri jasa keuangan
- untuk mengatur dan mengawasi Bank Indonesia
- untuk mengatur, mengawasi dan melindungi menteri keuangan
- untuk membentuk lembaga keuangan non-bank
- untuk melakukan merger bank-bank yang kesulitan dengan likuiditas keuangan