# 1
Menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, hak warga negara didefinisikan sebagai...
Hak yang diberikan secara khusus oleh pemerintah kepada warga negara tertentu.
Hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir dan tidak dapat dicabut.
Hak yang diperoleh setelah seseorang bekerja dan berkontribusi pada negara.
Hak yang diberikan oleh institusi pendidikan sebagai bagian dari kurikulum.

