# 1
Short Answer
Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung pemilik modal.
Kerja sama antara pemilik modal dan pengelola usaha, di mana keuntungan dibagi sesuai kesepakatan, dan kerugian ditanggung pemilik modal.
mudharabah
