# 1
Multiple Choice
Badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah untuk melayani kepentingan umum disebut...
- Perusahaan Perseroan (Persero)
- Perusahaan Umum (Perum)
- Perusahaan Daerah (PD)
- Perusahaan Negara (PN)
