# 1
Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 4 ayat (2) adalah pajak yang terutang dan dibayarkan saat penghasilan diperoleh atau diterima. Siapa yang melakukan pemotongan PPh Final?
Pemberi penghasilan atau pihak lain yang ditentukan
Penerima penghasilan
Kantor Pajak
Bank sentral

