# 1
Prinsip 'tabarru' dalam asuransi syariah mengacu pada konsep:
Perdagangan murni dengan keuntungan sebagai tujuan utama
Hibah atau sumbangan sukarela dari peserta untuk membantu peserta lain
Investasi dana peserta untuk mendapatkan imbal hasil
Pembagian risiko secara proporsional antar peserta
Pengelolaan dana oleh pihak ketiga yang independen

