# 1
Dalam konteks negara kesatuan, bagaimana John M. Cohen dan Stephen B. Peterson mendefinisikan peran pemerintah pusat dalam menjalankan kedaulatan tertinggi negara?
Pemerintah pusat memiliki kekuasaan mutlak tanpa batasan.
Pemerintah pusat menjalankan kedaulatan tertinggi negara, namun aktivitasnya diawasi dan dibatasi oleh undang-undang.
Pemerintah pusat hanya berperan sebagai fasilitator bagi pemerintah daerah.
Kedaulatan tertinggi negara dibagi rata antara pemerintah pusat dan daerah.

