# 1
Multiple Choice
Kapan keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak
Kapan keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak
1 bulan sejak SKP diterima
2 bulan sejak SKP diterima
3 bulan sejak SKP diterima
4 bulan sejak SKP diterima

Kapan keberatan dapat diajukan oleh wajib pajak
1 bulan sejak SKP diterima
2 bulan sejak SKP diterima
3 bulan sejak SKP diterima
4 bulan sejak SKP diterima
Berapa lama DJP wajib memberikan keputusan keberatan setelah surat keberatan diterima secara lengkap?
6 bulan
8 bulan
10 bulan
12 bulan
Kapan banding dapat dilakukan oleh wajib pajak?
Apabila tidak puas terhadap keputusan keberatan yang diterbitkan oleh DJP.
Apabila WP merasa dirinya bisa menang atas gugatannya
Apabila WP tidak setuju dengan SKP
Apabila WP tidak setuju atas nominal utang pajaknya
Apa yang menjadi objek Banding?
SKPKB
SKPKBT
SKPLB
Putusan keberatan