# 1
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum berarti:
Setiap orang bebas melakukan kejahatan tanpa takut dihukum.
Setiap warga negara berhak diperlakukan adil di depan hukum.
Hanya orang kaya yang berhak mendapatkan perlindungan hukum.
Hukum hanya berlaku untuk orang yang tidak punya kekuasaan.

